PDIP Menyatakan Kebenaran akan Mencari Jalannya Sendiri terkait Kasus Suap Hakim Djuyamto

Posted on

Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk dan perintangan penyidikan, , mengomentari penetapan tersangka hakim Djuyamto yang mengadili permohonan praperadilannya. Hasto mengingatkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri.

Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto dalam surat yang dibacakan politikus PDIP, Guntur Romli. Surat itu dibacakan Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

“Kemudian Sekjen DPP PDIP mengingatkan, kebenaran akan mencari jalannya sendiri sebagaimana yang terjadi dengan Ketua PN Jakarta Selatan dan hakim Djuyamto yang telah bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto Kristiyanto, kini ditangkap oleh Kejaksaan atas kasus suap ya dan ini menunjukkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Setyameva Jayanti bahwa kebenaran itu akan menang,” kata Guntur Romli membacakan surat Hasto Kristiyanto.

Hasto mengatakan kasusnya merupakan daur ulang. Dia mengatakan penyidik KPK yang dijadikan saksi dalam sidang ini penuh dengan conflict of interest.

“Kemudian juga, ini adalah kasus daur ulang dan banyak dari saksi-saksi saya atau Hasto Kristiyanto diintimidasi. Kemudian penyidik KPK sampai mengerahkan saksi dari internal KPK, ada 13 penyidik dan mantan penyidik KPK yang dijadikan sebagai saksi untuk memberatkan kepada Sekjen PDIP sehingga ini penuh dengan conflict of interest,” ujarnya.

Sebagai informasi, hakim Djuyamto merupakan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan tersebut.

Kejaksaan Agung RI menetapkan Djuyamto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan vonis ontslag atau lepas terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Djuyamto merupakan ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *