Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat menanggapi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan eks kader PDIP, , terkait sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) terhadap PDIP dan Bonnie Triyana. Djarot menegaskan Tia bukan lagi bagian dari PDIP.
“Dia itu kan putusannya udah lama, dan yang bersangkutan pun udah dipecat,” kata Djarot di Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025).
Djarot menuturkan, jika Tia hendak memulihkan namanya maka hal itu dapat dilakukan saat kongres. Namun posisinya bukan sebagai kader.
“Kalau beliau mau rehabilitasi itu bisa nanti di kongres, silakan. Tapi statusnya yang bersangkutan itu bukan menjadi anggota PDIP karena udah dipecat,” jelasnya.
Di sisi lain, politikus PDIP Guntur Romli menyatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan itu.
“Putusan PN Jakarta Pusat No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus itu tanggal 20 Februari 2025 bukan hari ini, 18 April 2024, hampir 2 bulan lalu, kami tidak tahu kok baru ramai hari ini,” kata Jubir PDIP Guntur Romli kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
“Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Maret 2025, artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht,” sambungnya.
Diketahui, Tia dinyatakan menang gugatan sengketa pileg terhadap PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menyatakan Tia Rahmania tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP.
Dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyebut Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024. Adapun Tia disebut tak terbukti melakukan penggelembungan suara.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I,” bunyi putusan PN Jakpus dilihat Jumat (18/4/2025).
