berinisial S (21) di Jepara, Jawa Tengah dengan jumlah korban 31 ABG ditangkap polisi. Predator seks ini dijerat pasal berlapis.
“Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dilansir infoJateng, Kamis (1/5/2025).
Polisi sendiri telah menggeledah rumah pelaku di Kalinyamatan, Jepara. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi dan HP.
Diketahui, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya ini sejak September 2024. Para korban semuanya berusia di bawah umur.
“Aksinya kurang lebih enam bulan,” sambungnya.
Polisi masih mendalami modus si predator seks memperkosa korban. Namun, dalam pemeriksaan sementara, ternyata pelaku menggunakan media sosial berupa Telegram untuk merayu korban.
Simak selengkapnya penangkapan