berbicara soal peluang panggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman () yang telah jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). KPK menyebut pemanggilan terhadap Windy tergantung kebutuhan dari penyidik.
“Untuk pemanggilan tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (22/4/2025)
Untuk hari ini, KPK memang memeriksa Hasbi Hasan terkait perkara TPPU-nya. KPK masih mendalami perkara tersebut.
“Sementara yang dipanggil hari ini adalah Pak HH-nya,” ucapnya.
“Kita masih mendalami masalah TPPU-nya,” tambah Asep.
Hasbi saat ini berstatus terpidana kasus suap pengurusan perkara. Dia telah divonis 6 tahun penjara.
Vonis Hasbi ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar kepada Hasbi Hasan. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika jumlahnya tak cukup, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
Selain kasus suap, Hasbi masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. KPK juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.
Lihat juga video: Alasan Windy Idol Belum Ditahan KPK Terkait TPPU Eks Sekretaris MA