memasang belasan spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Spanduk ini dipasang sebagai upaya penegakan ketertiban umum.
“Pemasangan spanduk ini sebagai imbauan agar pengunjung taman tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma dan mengganggu ketertiban umum,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti. seperti dikutip Antara, Minggu (15/6/2025).
Nanto mengatakan pemasangan spanduk juga bagian dari sosialisasi penggunaan taman yang telah dibuka 24 jam untuk masyarakat. Pemasangan spanduk tersebut diharapkan bisa mengedukasi warga agar menjaga norma dan tata tertib di ruang publik.
“Sebanyak 15 spanduk imbauan larangan berbuat asusila, seluruhnya ditempatkan di dalam area taman,” ucapnya.
Selain pemasangan spanduk, sejumlah personel Satpol PP mengawasi secara rutin di taman hingga malam hari. Satpol PP Jaksel telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Huta Kota DKI Jakarta untuk mendirikan posko di Taman Langsat.
Posko tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas taman dari kegiatan yang tidak pantas oleh pengunjung
“Mari kita jaga taman ini dari kegiatan yang tidak pantas untuk menciptakan kenyamanan masyarakat yang berkunjung,” ujarnya.
Adapun perbuatan asusila di tempat umum seperti taman melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 18 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 berbunyi:
“Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta Penegakan hukumnya dilakukan oleh Satpol PP dan bisa disertai proses hukum pidana ringan jika diperlukan”.