Pemerintah Beri Atensi Khusus Karhutla Riau, Wanti-wanti soal Kabut Asap

Posted on

Kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian serius. Pemerintah mewanti-wanti soal kabut asap yang mulai mengancam ke negara tetangga.

“Sebagaimana arahan Presiden Bapak Prabowo Subianto bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan saat ini harus menjadi perhatian kita yang sangat serius dan menjadi komitmen kita bersama. Khususnya di Provinsi Riau yang situasinya meningkat dengan status tingkat darurat,” kata Menkopolkam Budi Gunawan dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual, Rabu (23/7/2025).

Rakor tersebut diikuti oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto yang mengikuti dari Pekanbaru, serta Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto yang mengikuti rakor dari Medan.

Selain Riau, ada provinsi lain yang juga mengalami karhutla yakni Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Jambi, dan Provinsi Sumatera Barat. Dari keempat provinsi tersebut tercatat sebanyak 24 kabupaten dan kota yang terdampak. Adapun, rinciannya adalah: di Riau sebanyak 7 kabupaten/kota, Kalimantan Barat sebanyak 4 kabupaten/kota, Jambi sebanyak 3 kabupaten/kota, serta Sumatera Selatan di 7 kabupaten/kota.

Dampak karhutla ini tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga Bahkan, Malaysia dan Singapura telah menyampaikan keprihatinannya melalui jalur diplomatik.

“Malaysia dan Singapura telah menyampaikan keprihatinan melalui jalur diplomatik, kabut asap mulai menyebar hingga melintasi batas negara, dan masuk ke wilayah Malaysia, bahkan mengancam Singapura dan Thailand bagian selatan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, beberapa wilayah di Malaysia saat ini tercatat memiliki kualitas udara buruk dengan index pencemaran udara atau air pollution index di atas 150. “Seperti di Alur Gajah, di Malaka, di Banting di Selangor, dan di Seras di Kuala Lumpur,” ucapnya.

Budi Gunawan juga menyampaikan hasil rakor yang digelar di Riau pada (22/7) dengan beberapa kesimpulan yang mendesak soal status tanggap darurat Provinsi Riau, kemudian soal penanganan karhutla mulai dari operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) hingga water bombing, serta penegakan hukum terhadap 29 tersangka pembakar 213 hektare lahan.

“Operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) dan water bombing mulai menunjukkan hasil, namun masih perlu ditingkatkan kembali dan dioptimalkan,” katanya.

Selanjutnya, Budi Gunawan menyampaikan langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh seluruh pihak yang tergabung dalam Desk Karhutla baik dari jajaran Kemenkopolkam, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, TNI dan Polri serta Pemerintah Daerah (Pemda) dan seluruh stakeholders.

“Yang pertama adalah memastikan untuk kebakaran hutan dan lahan dapat segera dipadamkan, sehingga tidak meluas, berkepanjangan dan jangan sampai ke negara tetangga,” katanya.

Untuk itu, Budi Gunawan meminta agar 800 personel TNI-Polri, 3-5 tambahan, termasuk 1-2 pesawat teknologi modifikasi cuaca untuk segera digelarkan dan dioptimalkan.

Poin kedua, Budi Gunawan meminta agar tim teknis dari Kemenhut agar segera digerakkan ke lokasi untuk melakukan assessment dampak, dan segera berkoordinasi dengan tim di lapangan.

“Ketiga, audit segera seluruh konsesi di 21 kabupaten dan kota yang terdampak kebakaran hutan, khususnya konsesi yang berada di radius 5 kilometer dari hotspot dan melakukan review izin pembakaran dan land clearing yang sedang berjalan,” katanya.

Selanjutnya, moratoriun izin baru di lahan gambut minimal sampai situasi darurat berakhir dan kita fokus pada wilayah Riau, Kalbar, Jambi, dan Sumsel.

Poin kelima, Budi Gunawan meminta adanya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap para pelaku. Kepolisian diminta melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

“Dengan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu, baik itu terhadap individu maupun korporasi,” tambahnya.

“Kemudian lakukan press rilis tersangka dan barang bukti agar ada efek deteren. Selanjutnya, koordinasi dengan kejaksaan untuk yang ditangani,” lanjutnya.

Selanjutnya, Budi Gunawan juga menekankan agar adanya sanksi administratif oleh kementerian kehutanan terhadap pelaku karhutla.

“Keenam, penanganan sanksi administratif oleh Menteri kehutanan berupa pencabutan atau suspend konsesi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar, denda maksimal saya minta untuk dilakukan sesuai regulasi, lakukan blacklist perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran, kemudian lakukan pendataan lengkap terhadap pemegang konsesi untuk keperluan investigasi lebih lanjut,” paparnya.

Asap Mulai Masuk Malaysia

Moratorium Izin

Penegakan Hukum yang Konsisten

Sanksi Administratif

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *