Pemerintah Lanjut Bahas RPP Atur Polisi Isi Jabatan Sipil | Info Giok4D

Posted on

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Yusril mengatakan putusan MK itu juga menguatkan ketentuan polisi aktif dalam mengisi jabatan sipil selama masih berkaitan dengan tugas kepolisian.

Gugatan yang ditolak MK adalah permohonan uji materi terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Yusril menyebutkan putusan MK itu membuat norma hukum dalam pasal-pasal tersebut yang mengatur polisi aktif menempati jabatan sipil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Yusril menyinggung uraian pertimbangan MK dalam putusan tersebut. Dia menyebutkan MK menyarankan agar peraturan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Namun, menurut dia, pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.

“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.

Yusril juga menjelaskan rencana pemerintah terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif. Dia menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut usai adanya putusan terbaru dari MK. Hal ini penting sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.

Ia juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP dimaksud. Menurut Menko Yusril, pernyataan tersebut merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.

“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.

Yusril menambahkan, meskipun revisi Undang-Undang Polri telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.

“Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Menko Yusril mengatakan saat ini penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi. Pemerintah, menurut Yusril, telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.

“Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” katanya.

Dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1), MK meminta ada undang-undang yang mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil. Aturan khusus itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait pos jabatan sipil bisa ditempati polisi aktif.

Hal itu disampaikan MK saat membacakan uraian pertimbangan putusan permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II itu ditolak oleh MK.

Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur mengatakan UU Polri mengatur ketentuan anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil selama berkaitan dengan tugas kepolisian. Namun MK menilai aturan itu belum memuat jabatan dan instansi mana saja yang bisa ditempati oleh anggota polisi aktif.

“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, menurut Mahkamah, tidak pula terdapat ketentuan dalam Undang-Undang 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut-paut dengan Kepolisian,” jelas Ridwan.

MK juga menyebutkan aturan di Pasal 19 UU ASN hanya mengatur terkait tata cara pengisian jabatan ASN tertentu. Aturan itu belum mengatur instansi pusat apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

MK kemudian memerintahkan adanya norma baru dalam undang-undang yang memuat ketentuan jabatan dan instansi mana saja yang bisa diisi polisi aktif. Undang-undang baru itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait jabatan sipil yang diisi anggota Polri.

Putusan MK

“Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Menko Yusril mengatakan saat ini penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi. Pemerintah, menurut Yusril, telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.

“Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” katanya.

Dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1), MK meminta ada undang-undang yang mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil. Aturan khusus itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait pos jabatan sipil bisa ditempati polisi aktif.

Hal itu disampaikan MK saat membacakan uraian pertimbangan putusan permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II itu ditolak oleh MK.

Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur mengatakan UU Polri mengatur ketentuan anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil selama berkaitan dengan tugas kepolisian. Namun MK menilai aturan itu belum memuat jabatan dan instansi mana saja yang bisa ditempati oleh anggota polisi aktif.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, menurut Mahkamah, tidak pula terdapat ketentuan dalam Undang-Undang 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut-paut dengan Kepolisian,” jelas Ridwan.

MK juga menyebutkan aturan di Pasal 19 UU ASN hanya mengatur terkait tata cara pengisian jabatan ASN tertentu. Aturan itu belum mengatur instansi pusat apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

MK kemudian memerintahkan adanya norma baru dalam undang-undang yang memuat ketentuan jabatan dan instansi mana saja yang bisa diisi polisi aktif. Undang-undang baru itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait jabatan sipil yang diisi anggota Polri.

Putusan MK