Menteri Hukum (Menkum)mengatakan proses pemeriksaan dalam kasus tindak pidana akan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI). Pemerintah, katanya, tengah menyusun peraturan presiden (perpres) terkait hal itu.
“Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik atau pun yang lain,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Juga ini telah disampaikan kepada Bapak Presiden. Kemudian ini yang paling penting juga, Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi,” tambahnya.
Supratman menerangkan berita acara pemeriksaan (BAP) akan menggunakan elektronik. Dia menyebut apa yang diucapkan tersangka atau terperiksa nantinya akan diketik dengan teknologi AI dan langsung ditandatangani.
“Nanti sistem salah satu teknologi informasi dianukan adalah, salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya,” tambahnya.
Kata Supratman, semua kemajuan itu disiapkan untuk memaksimalkan pelaksanaan KUHAP baru. Pelaksanaan KUHAP atau KUHP baru, kata dia, akan berfokus kepada perlindungan hak asasi manusia.
“Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita,” sebutnya.
Lebih lanjut Supratman mengatakan sejumlah aturan lain untuk pelaksanaan KUHAP baru masih dalam proses. Aturan telah dikirim ke Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.
“Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR,” kata Supratman.







