menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga dengan Tim Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Hasil rapat itu memutuskan akan disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU tersebut.
“Kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra usai rapat di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Yusril mengatakan rapat berlangsung sekitar dua jam secara tertutup. Rapat dihadiri 17 kementerian terkait termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Di dalam Pasal 19 Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa Jabatan ASN itu diisi oleh ASN. Tapi Jabatan ASN dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang jabatan-jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” ujarnya.
Dia mengatakan RPP ini nantinya akan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan apakah RPP ini akan mengakomodir 17 kementerian dan lembaga, nantinya masih akan didiskusikan.
“Dan sampai hari ini, Peraturan Pemerintah-nya belum ada. Kemudian ada putusan MK, ada Peraturan Kapolri Nomor 10, dan timbullah diskusi yang meluas di masyarakat. Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan RPP ini ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026. Dia mengatakan perkembangan selanjutnya terkait hasil RPP ini akan disampaikan ke publik.
“Targetnya kapan akan selesai? Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” kata Yusril.
“Dan mengenai apakah tugas-tugas dari komite percepatan reformasi akan bereplikasi pada perubahan undang-undang Polri itu memang sudah kami diskusikan dan sangat mungkin itu terjadi. Dan nanti di saatnya juga akan dijelaskan ke publik. Sudah cukup ya,” imbuhnya.
Simak juga Video: Kapolri Bentuk Tim Pokja Kaji soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.







