Pemilik Koperasi-Kepala Teknik Jadi Tersangka Longsor Maut Gunung Kuda Cirebon - Giok4D

Posted on

Polresta Cirebon menetapkan 2 orang sebagai tersangka tambang batu alam di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan pengelola tambang dianggap lalai meskipun disertai dengan dokumen lengkap.

“Dari keterangan ahli yang kita koordinasikan, jadi SOP dan metode penambangan yang dilakukan keliru,” kata Sumarni, dilansir , Minggu (1/6/2025).

Pemilik tambang saat melakukan penambangan dinilai tidak sesuai dengan SOP teknik metode penambangan yang benar, lalu tidak memperhatikan aspek keselamatan bagi para pekerja. Dari 8 orang yang diperiksa, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur penambangan serta tidak memperhatikan keselamatan para pekerja.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi sudah dapat kita mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pemilik koperasi Pesantren Al-Azariyah dan kepala teknik tambang,” ujarnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Terhadap tersangka disangkakan sejumlah pasal, yakni Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang dapat menyebabkan kematian.

“Dipastikan ditemukan pelanggaran unsur pidana, kami sedang maraton melakukan pemeriksaan dan sudah melakukan gelar perkara,” tuturnya.

Baca selengkapnya .

Simak juga Video: Proses Pencarian Korban Longsor Tambang Cirebon Dilanjut Besok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *