Pemkab Bandung Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir dan Longsor

Posted on

menetapkan status tanggap darurat bencana . Hal ditetapkan usai rentetan bencana yang terjadi sejak Kamis (4/12/2025) lalu.

Penetapan tersebut dilakukan tertuang dalam keputusan Bupati Bandung nomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025 tentang penetapan status tanggap darurat. Banjir dan longsor terjadi di 14 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung akibat hujan dengan intensitas tinggi.

“Iya pak Bupati telah menetapkan status tanggap darurat bencana,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Wahyudin, dilansir , Sabtu (6/12/2025).

Ribuan rumah warga terendam banjir dan sebagiannya tertimbun material longsor tanah sejak tanggal 3 dan 4 Desember tahun 2025. Peristiwa itu terjadi di 14 kecamatan di Kabupaten Bandung.

BPBD Kabupaten Bandung mencatat banjir melanda Kecamatan Katapang, Bojongsoang, Pangalengan, Dayeuhkolot, Baleendah, Margahyu, Margaasih, dan Soreang.

Kemudian yang terdampak longsor sekitar Kecamatan Arjasari, Kertasari, Pasirjambu, dan Kutawaringin ada di dua Desa Sukamulya dan Desa Desa Padasuka. Kemudoan yang terdampak angin kencang ada di Kecamatan Banjaran dan yang terdampak rumah ambruk berada di Kecamatan Pameungpeuk.

Baca selengkapnya