menemukan adanya perusahaan outsourcing yang Pemprov Banten mengaku sempat melakukan mediasi hingga ijazah pegawai akhirnya dikembalikan.
“Penahanan ijazah itu pada umumnya tetap ada, cuma praktiknya di lapangan bukan dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja. Tapi, mereka yang bekerja melalui outsourcing. Jadi yang menahan adalah perusahaan outsourcing,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi, di Kota Serang, Rabu (30/4/2025).
Perusahaan outsourcing atau alih daya menahan ijazah dengan alasan agar pegawai tidak keluar sebelum masa kontrak habis. Namun, Septo menegaskan tidak boleh ada perusahaan menahan ijazah pegawai dengan alasan apa pun.
“Penahanan ada karena kadang kontrak belum selesai tapi sudah keluar. Tapi di Banten belum viral seperti di Surabaya. Laporan hanya satu-dua. Kalau kami sudah datangi perusahaan, masalahnya sudah selesai,” katanya.
“Tidak boleh (ada penahanan), tidak boleh ada jaminan, tidak ada,” tambahnya.
Saat ini, Pemprov Banten bekerja sama dengan Polda Banten untuk menangani masalah penahanan ijazah. Menurut Septo, saat ini Polda memiliki bagian khusus yang menangani masalah ketenagakerjaan.
“Hari ini kita dibantu Polda melalui desk ketenagakerjaan. Itu menangani kasus seperti penahanan ijazah, penahanan upah, dan sebagainya,” ujarnya.