Penampakan Puluhan Senjata Pelaku Tawuran Disita Polresta Bogor baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polisi menyita puluhan senjata tajam (sajam) yang dan aksi kekerasan di Kota Bogor, Jawa Barat. Senjata tajam tersebut disita pada kurun waktu April hingga awal Juni 2025.

“Barang bukti 4 bilah sajam (senjata tajam) jenis celurit, satu bilah sajam jenis pisau. Senjata tajam yang diamankan di sekitaran tempat kejadian 31 jenis celurit ukuran besar, 19 jenis celurit ukuran sedang, 21 jenis celurit ukuran kecil, 3 pucuk pedang, 7 golok, 2 bilah samurai, 6 bilah klewang, 5 bilah pedang tramontina,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/6/2025).

Puluhan senjata tajam tersebut ditampilkan saat konferensi pers. Terlihat berbagai jenis yang digunakan untuk tawuran dan aksi kekerasan lainnya.

Di antaranya ada celurit dengan berbagai ukuran, klewang, corbek (cocor bebek), sabit, pedang, hingga golok dengan berbagai ukuran. Senjata tersebut disita sebagai barang bukti.

“Ini berbagai jenis sajam yang sering digunakan oleh anak-anak ataupun kelompok yang ingin mengganggu kamtib di wilayah Bogor Kota. Mereka dapatkan dari online shop,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota mengatakan tak ada ruang sekecil apa pun kepada pelaku kekerasan. Pihaknya akan melakukan pengawasan bersama masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun kepada pelaku tawuran, dan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di titik-titik rawan dengan melibatkan peran serta masyarakat,” kata Kombes Eko.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam jumpa pers sore ini menyampaikan hasil penindakan jajarannya. Ada 11 kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam yang diungkap.

“Selama periode April sampai Juni 2025, jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota telah berhasil mengungkap kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam sebanyak 11 kasus dengan rincian 4 kasus telah tahap II ke kejaksaan dan 7 kasus sedang dalam proses penyidikan,” kata AKP Aji dalam jumpa pers di kantornya.

“Total orang yang diamankan sebanyak 32 orang dengan rata-rata usia pelaku tawuran berusia 15 sampai 20 tahun,” ucapnya.

Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, sebanyak empat tersangka telah dilakukan pelimpahan tahap 2 di kejaksaan.

“Dari lima laporan polisi tersebut yang terjadi, Satreskrim Polresta Bogor kota berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku,” jelasnya.

Mereka diketahui melanggar Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Dengan hukuman ancaman 10 tahun (penjara),” jelasnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

32 Pelaku Ditangkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *