menangkap 3 pria terduga pencuri kabel listrik milik negara. Akibat pencurian ini, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Total kerugian yang dialami BUMN akibat aksi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 220 juta,” kata Kompol Muhammad Kukuh Islami, Rabu (7/1/2026).
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial EM (49), AP (46), dan N (41). Sedikitnya, delapan gardu listrik mereka bobol dan curi kabelnya sehingga juga membuat ratusan lebih warga terdampak.
“Dampak dari pencurian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menyebabkan penurunan daya listrik hingga 60 persen, bahkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah, di mana satu gardu dapat melayani hingga 500 pelanggan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengecekan, petugas kelistrikan mendapati kabel listrik di gardu telah hilang sepanjang sekitar 30 meter dengan estimasi kerugian mencapai Rp 28 juta.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan. Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan, ketiga petugas menangkap pelaku pada Selasa (30/12). Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara tersangka EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan di delapan gardu listrik, yakni: Jalan Pengukiran 4 (kerugian Rp 28 juta), Jalan Pademangan 2 Gang 8 (kerugian Rp 19 juta), Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri (kerugian Rp 38 juta), Jalan Kaliangke Pesing (kerugian Rp 19 juta), Jalan Kapuk Pulo (Rp 19 juta), Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu (kerugian Rp 38 juta), Jalan Pakin Raya (kerugian Rp 15 juta), dan Jalan Muara Karang (kerugian Rp 19 juta).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak juga Video: Viral! Aksi Maling Kabel Pompa Penanganan Banjir di Jakbar
