Polisi menangkapmodus mengaku-ngaku ditabrak korban di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku mencuri iPhone hingga uang tunai Rp 20 juta milik korban.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/12) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Awalnya korban tengah mengendarai mobil dan melintas di lokasi. Kemudian pelaku mengaku-ngaku telah tertabrak oleh korban.
“Berawal dari korban sedang mengendarai mobil, namun saat di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban,” ujar Kasubdit Ranmor AKBP Noor Maghantara dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Korban kemudian keluar dari mobil dan menghampiri pelaku. Saat kembali ke mobil, tas milik korban hilang.
“Setelah itu korban miliknya, berdasarkan rekaman dashcam tersebut, terdapat komplotan yang memang niat untuk mencuri barang milik korban,” ucapnya.
Imbas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian barang berharga iPhone 13 Pro Max, ATM, uang tunai Rp 20 juta, dll. Unit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kanit 1 Subdit 6 Ranmor Kompol Ipik Gandamanah melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (9/12) tim berhasil menangkap tersangka Panji Putra yang mencuri iPhone 13 Pro Max milik korban. Kemudian M Yasin ditangkap di Majalengka.
“Setelah tim melakukan interogasi terhadap M Yasin, tim lanjut melakukan pengembangan ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, dan melakukan penangkapan terhadap Awinda,” tutupnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenai tindak pidana dan atau penadahan sesuatu benda yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.







