Pengacara Bawa Senpi Ilegal hingga Sabu di Jakpus Jadi Tersangka

Posted on

Polisi menangkap seorang pengacara berinisial S (31) lantaran kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba. Pengacara tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, tersangka terancam jeratan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain terkait kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba. Kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Firdaus.

Penangkapan dilakukan setelah pengacara S mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4). Saat itu seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api (senpi).

“Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, dilansir Antara, Minggu (27/4).

Setelah itu, sopir melaporkan kepada polisi yang sedang bertugas dan setelah diperiksa petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, dan enam unit telepon seluler.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” katanya.

‘Lihat juga Video: 2 Pria di Bone Bolango Ditangkap Saat Hendak Pesta Narkoba, 2,9 Gram Sabu Disita’