Pengacara Klaim Nadiem Tak Terima Duit di Kasus Laptop: Harta Naik Hasil Saham

Posted on

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek (NAM) digelar pekan depan. Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kenaikan harta Nadiem berasal dari saham bukan korupsi laptop.

“NAM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 4 September 2025, audit BPKP baru terbit 4 November 2025, dua bulan kemudian. NAM tidak menerima uang sepeser pun dari pengadaan Chromebook,” kata Ari Yusuf Amir dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

“Kenaikan harta kekayaan NAM disebabkan terjadinya penawaran publik atas sahamnya di bursa efek dan mengikuti harga pasar. Pada nyatanya, setelah tahun 2022, nilai saham NAM di PT AKAB mengalami penurunan signifikan lebih dari 70% pada tahun 2023,” tambahnya.

Ari menyebutkan kebijakan Nadiem terkait pengadaan laptop itu sudah sesuai dengan prinsip good governance. Menurut dia, kebijakan itu memberikan efisiensi anggaran serta menyokong program pendidikan nasional.

“Kewenangan NAM berada pada ranah kebijakan, bukan aspek teknis. Pengadaan tersebut melibatkan Jamdatun, LKPP, BPKP, dan KPPU. Pengadaan tersebut telah sesuai dengan prinsip asas umum pemerintahan yang baik dan good governance, memberikan efisiensi anggaran serta menyokong program pendidikan nasional. Penggunaan Chromebook memberikan manfaat dan kontrol sosial,” ujarnya

Ari mengatakan penggunaan Chromebook difokuskan untuk wilayah yang bukan tertinggal, terdepan, terluar (3T). Dia mengatakan khusus untuk wilayah 3T, Nadiem mengembangkan program seperti Buku Bacaan Menyenangkan, BOS Majemuk, dan Satu Juta Guru Honorer yang disebut berhasil mendukung prinsip pemerataan akses pendidikan dan keadilan.

“Penentuan harga Chromebook bukan kewenangan NAM sebagai menteri, melainkan dirjen atau direktur sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai Pasal 1 angka 3 dan Pasal Pasal 11 Ayat (1) Perpres 16/2018,” ujarnya.

Dia mengatakan harga Chromebook lebih murah dibanding Windows. Dia mengklaim era Mendikbud Muhadjir Effendy tidak ada analisis kebutuhan dukungan TIK untuk sekolah hingga tidak ada penjelasan mengenai siapa yang membuat kajian dan atas dasar apa kajian dibuat.

“Periode NAM, terdapat penjelasan terperinci mengenai latar belakang dan tujuan dibuatnya kajian analisis kebutuhan peralatan TIK untuk pembelajaran di sekolah. Kajian dibuat oleh Tim Teknis TIK yang kemudian di-review oleh tim review yang secara khusus diangkat oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud,” ujarnya.

Dia mengatakan grup tim teknologi (Wartek) untuk pembahasan hal teknis berkaitan dengan teknologi. Dia mengatakan pemilihan juga didasarkan pada pertimbangan efisiensi harga.

“Tidak ada NAM dalam WhatsApp Group ini. Grup ini dibentuk untuk membahas hal-hal teknis untuk program-program yang berkaitan dengan teknologi. Selain itu, pemilihan Chromebook didasarkan pada pertimbangan efisiensi harga dan pertimbangan teknis lainnya yang telah menyatakan Chromebook sebagai pilihan yang lebih baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ari juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2020. Dia menyebut audit itu menyatakan harga laptop Chromebook dalam kategori harga wajar.

“BPKP melalui hasil auditnya pada tahun 2020 telah menyatakan bahwa harga dari laptop Chromebook adalah ‘harga wajar’. Perbedaan harga yang terjadi disebabkan oleh adanya kewajiban TKDN yang diwajibkan oleh Kemenperin,” ujarnya.

Sebagai informasi, sidang perdana Nadiem Anwar Makarim akan digelar pada Selasa (16/12). Jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem dalam sidang tersebut.

Selain Nadiem, jaksa akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

Perkara Nadiem dkk ini akan diadili oleh hakim ketua Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Dia mengatakan grup tim teknologi (Wartek) untuk pembahasan hal teknis berkaitan dengan teknologi. Dia mengatakan pemilihan juga didasarkan pada pertimbangan efisiensi harga.

“Tidak ada NAM dalam WhatsApp Group ini. Grup ini dibentuk untuk membahas hal-hal teknis untuk program-program yang berkaitan dengan teknologi. Selain itu, pemilihan Chromebook didasarkan pada pertimbangan efisiensi harga dan pertimbangan teknis lainnya yang telah menyatakan Chromebook sebagai pilihan yang lebih baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ari juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2020. Dia menyebut audit itu menyatakan harga laptop Chromebook dalam kategori harga wajar.

“BPKP melalui hasil auditnya pada tahun 2020 telah menyatakan bahwa harga dari laptop Chromebook adalah ‘harga wajar’. Perbedaan harga yang terjadi disebabkan oleh adanya kewajiban TKDN yang diwajibkan oleh Kemenperin,” ujarnya.

Sebagai informasi, sidang perdana Nadiem Anwar Makarim akan digelar pada Selasa (16/12). Jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem dalam sidang tersebut.

Selain Nadiem, jaksa akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

Perkara Nadiem dkk ini akan diadili oleh hakim ketua Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.