Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) , Muhammad Rudjito, mengklaim tidak ada saksi yang menyebut aliran uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Nurhadi. Rudjito mengatakan transaksi penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan tidak berkaitan dengan Nurhadi.
Hal tersebut disampaikan Rudjito dalam sidang lanjutan kasus TPPU Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (5/1/2026). Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan sebanyak 9 saksi yang mayoritas berasal dari sektor jasa pertukaran mata uang asing (money changer).
Rudjito menyebut keterangan para saksi tidak ada yang menyebut nama Nurhadi dalam aliran penukaran valas. Para saksi, kata Rudjito, juga tidak menyebut nama istri Nurhadi, Tin Zuraidah.
“Nama-nama yang disebut saksi tidak ada nama Pak Nurhadi maupun Bu Tin. Hubungan mereka dengan transaksi penukaran itu murni dilakukan pihak lain,” katanya.
Kata Rudjito, dalam sidang memang terungkap sering terjadi transaksi penukaran uang. Namun, katanya, catatan transaksinya bukan nama Nurhadi.
“Para saksi dari PT. Sly Danamas maupun PT. VIP menyatakan bahwa nama yang sering muncul dalam catatan transaksi bukanlah Nurhadi secara langsung, melainkan nama-nama lain seperti Rezky Herbiyono atau pihak ketiga lainnya, yaitu Yoga Dwi Hartiar, Soepriyo Waskito Adi, dan Calvin Pratama,” ujarnya.
Tim penasihat hukum Nurhadi mengaku akan melakukan uji forensik oleh auditor pada sidang lanjutan mendatang untuk membuktikan tidak ada keterkaitan finansial antara bisnis penukaran uang valas tersebut dengan Nurhadi sebagai klien mereka.
Sebelumnya, mantan Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 sampai 2019 saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.
Jaksa mengatakan Nurhadi menerima gratifikasi itu menggunakan rekening menantunya bernama Rezky Herbiyono dan rekening orang lain yang diperintahkan Nurhadi serta Rezky. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Jaksa mengatakan uang itu ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening, untuk membeli aset tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan.







