Pengakuan Staf PDIP tentang Perintah ‘Menenggelamkan’ Herankan Jaksa Takdir

Posted on

Jaksa Takdir Suhan tergelitik dengan pengakuan Staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, yang menyebut perintah Sekjen PDIP untuk ‘menenggelamkan’ dimaknai melarung pakaian bukan terkait ponsel. Jaksa Takdir mengaku heran Hasto sebagai sekjen partai sampai mengurusi pakaian.

Hal tersebut disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Jaksa membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Dalam sidang ini, ada yang membuat jaksa tergelitik dengan pengakuan Kusnadi. Kata Jaksa, Kusnadi mengakui ada perintah menenggelamkan dari nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo. Lalu Kusnadi menyebut perintah ‘menggelamkan’ itu maksudnya untuk melarung pakaian.

Berikut ini isi pesan yang dibacakan jaksa dari nomor kontak Sri Rejeki Hastomo.

“Siap, Bapak,” kata Gara Baskara.

“HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain,” kata Sri Rejeki Hastomo.

“Siap, Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu,” kata Gara Baskara.

Jaksa mengatakan perintah menenggelamkan tidak logis jika diartikan untuk melarung pakaian. Di mana, kata jaksa, Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, juga telah mengatakan maksud perintah menenggelamkan itu merujuk kepada ponsel.

“Dengan demikian kata itu pada kata yang itu ‘ditenggelamkan’ jelas mengacu pada HP dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal,” kata Takdir.

Jaksa Takdir tergelitik dengan dalih Kusnadi yang menyebut Hasto memerintahkan melarung pakaian. Jaksa heran Hasto sebagai Sekjen partai sampai mengurusi pakaian stafnya.

“Untuk kepentingan apa Terdakwa yang merupakan seorang Sekjen partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung? Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?” kata Takdir.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.