Pengedar Narkoba di Bekasi-Depok Diringkus, Sabu hingga Ribuan Ekstasi Disita

Posted on

menangkap seorang pria berinisial IS (37) yang merupakan pengedar narkotika di wilayah Bekasi, Depok, hingga Bogor. Dari tangan pelaku, didapati barang bukti sabu hingga ribuan ekstasi.

“Tersangka inisial IS merupakan pengedar narkoba di wilayah Kota Bekasi, Bogor, dan Depok,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Pelaku ditangkap pada Selasa (27/5) dini hari di sebuah apartemen di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Polisi menyita sabu yang disimpan di kaleng obat.

“Barang bukti satu buah kaleng CDR berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram,” ujarnya.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan pelaku di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Di sana, polisi menemukan sabu seberat 193 gram yang dibungkus plastik, tujuh bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis (sinte) seberat 43 gram, satu bungkus plastik klip berisi serbuk putih dengan berat 344 gram.

Tak sampai di sana, polisi juga menggeledah rumah lainnya di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok. Di lokasi itu polisi turut mengamankan barang bukti ribuan butir ekstasi.

“Barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 14,473 butir kapsul (setara dengan 6.331 gram bruto), narkotika jenis ekstasi serbuk dengan berat bruto 24,59 gram,” ujarnya.

Pria IS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.