Pencairan untuk bulan Oktober 2025 dilakukan pada bulan ini. Proses pencairan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 5 Desember 2025.
Mengutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), pencairan periode Oktober dimulai pada 5 Desember 2025 untuk 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Berikut rincian pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2025 peruntukan bulan Oktober 2025.
Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Bagi penerima baru KJP Plus 2025 tahap 2 memerlukan proses:
KJP Plus bisa dipakai untuk berkunjung ke sejumlah tempat wisata secara gratis. Berikut cara penggunaannya.
Ini 15 tempat wisata gratis di Jakarta khusus pemegang KJP Plus.







