dilaporkan pengusaha Jan Hwa Diana ke Polda Jawa Timur. Pelaporan itu terkait video sidak perusahaan menahan ijazah mantan karyawan yang viral di media sosial.
Dilansir infoJatim, Minggu (13/4/2025), semua bermula ketika Armuji mendatangi sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya. Dalam video itu, Armuji mendatangi perusahaan itu setelah mendapat cerita dari salah satu warga Surabaya yang mendatangi Rumah Aspirasi, perusahaan tempat dia bekerja.
Karyawan itu menceritakan bahwa perusahaan tempat dia bekerja telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Karyawan disebut mengajukan resign, tapi ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
Armuji dan timnya melakukan sidak ke perusahaan itu pada Selasa (8/4), tapi tidak dibukakan pintu. Armuji mengaku dia datang baik-baik dan berharap bisa berdiskusi dengan pemilik perusahaan terkait persoalan ijazah yang ditahan.
Video sidak itu pun viral di medsos. Di dalam video itu, Armuji menyampaikan beberapa kali sidak termasuk ketika yang melakukannya adalah Disnaker Jatim juga tidak dibukakan pintu. Hingga akhirnya Wawali Surabaya itu pun menyampaikan dugaan bagaimana jika di dalam perusahaan itu ada narkoba.
Sidak itu pun berbuntut panjang. Perusahaan melaporkan Armuji ke polisi terkait pencemaran nama baik.
“Yang mau saya jelaskan bahwa berita saya menahan ijazah tidak benar. Saya nggak mau nyandak-nyandak yang lain,” ujar pihak perusahaan, Jan Hwa Diana.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan soal laporan terhadap Armuji. Dia membenarkan bahwa pemilik CV, Jan Hwa Diana, telah mendatangi SPKT Polda Jatim dan melaporkan Wawali Armuji pada Kamis (10/4) malam.
Armuji merespons perihal pelaporan itu. Dia mengatakan yang dilakukannya itu untuk membela kebenaran.
“Membela anak-anak tertindas. Wong ijazah ditahan sekolah, sama provinsi dibebaskan tanpa biaya. Ini orang mau resign kerjaan, ijazah yang ditempuh dalam waktu 3 tahun kok ditahan,” kata Armuji.
Baca berita selengkapnya dan .