Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Absen, KPK Peringatkan Kooperatif

Posted on

Wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah (MED) kembali tidak memenuhi panggilan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) . KPK mengingatkan Menas bersikap kooperatif.

“Hari ini Saksi tidak hadir, dan sudah dua kali tidak hadir tanpa pemberitahuan. KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Terhitung Menas sudah tiga kali absen dari panggilan KPK. KPK akan melakukan upaya lain sesuai ketentuan hukum untuk membawa Menas ke hadapan penyidik.

“Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK kembali memanggil Menas. Menas dipanggil setelah absen dari panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).

Tonton juga video “KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri!” di sini:

Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4/2024).

Hakim juga menyebut ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.

Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol.

Tonton juga video “KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri!” di sini:

Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4/2024).

Hakim juga menyebut ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.

Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol.

Tonton juga video “KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri!” di sini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *