Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti menyebut penggeledahan yang dilakukan terkait kasus Harun Masiku termonitor oleh tim hukum DPP PDIP. Rossa menuding monitoring itu merupakan bagian dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan perintangan penyidikan untuk terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Mulanya, Rossa menjelaskan dugaan perbuatan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto.
Rossa mengatakan Hasto diduga merintangi penangkapan Harun dengan meminta Harun menenggelamkan ponsel. Dia menyebut perintah itu diberikan Hasto ke Harun melalui satpam kantor DPP PDIP, Nurhasan.
“Kami akan jelaskan konstruksi Pasal 21 perintangan itu salah satunya adalah upaya mencegah, perbuatan mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung. Nah perbuatan terdakwa itu secara tidak langsung memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan supaya menenggelamkan handphone,” kata Rossa.
Rossa mengatakan timnya kembali dimasukkan dalam satgas penanganan perkara Harun tahun 2023. Dia mengatakan tim satgasnya sempat dikeluarkan setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan ke publik soal kegiatan tangkap tangan (OTT) kasus Harun pada 8 Januari 2020.
“Baru pada tahun 2023, tepatnya bulan Mei, satgas kami dimasukkan kembali ke dalam perkara ini dengan Sprindik tambahan. Pada saat itu, misi yang diemban oleh satgas kami hanya utk melakukan pencarian Harun Masiku saja. Membantu pencarian DPO saja,” ujarnya.
Rossa mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penggeledahan untuk memburu buron Harun. Salah satu lokasi yang digeledah yakni parkiran di sebuah apartemen Jakarta.
“Kami memang sudah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap DPO, sepengetahuan dan pengalaman kami, untuk membuat perkara ini terang harus mulai dari TKP awal. Maka, kami, satgas kami melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya adalah di tempat parkir apartemen yang ada di wilayah Jakarta,” ujarnya.
Jaksa mendalami hasil penggeledahan di parkiran tersebut. Rossa mengatakan pihaknya menemukan mobil Harun dan foto Harun bersama ketua partai yang disebut ditunjukkan ke eks Ketua KPU Arief Budiman.
“Apa yang ditemukan?” tanya jaksa.
“Di situ ada terparkir mobil Harun Masiku yang sudah lama terparkir dan kami menemukan beberapa dokumen dan petunjuk pada mobil tersebut, di antaranya ialah menguatkan keterangan dari saksi Ketua KPU (Arief Budiman) pada saat itu bahwa Harun Masiku, didatangi Harun Masiku, dengan membawa foto-foto Harun Masiku dengan ketua partai. Dan kita dapat foto-foto itu ada di situ,” jawab Rossa.
Rossa mengatakan pihaknya lanjut melakukan penggeledahan ke rumah eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Pirwokerto untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Namun, dia mengatakan timnya hanya bertemu dengan anak Wahyu.
“Selain itu, selain mobil, foto apa lagi yang meyakinkan menambahkan alat bukti untuk tim, meyakinkan bahwa tadi ada perbuatan perintangan apalagi yang ditemukan?” tanya jaksa.
“Kemudian setelah melakukan penggeledahan, kami berangkat menuju ke Semarang untuk melakukan pemeriksaan kepada terpidana Wahyu Setiawan, yang waktu itu sudah divonis, ternyata kami sampai di Semarang, ternyata sudah mendapatkan PB (pembebasan bersyarat). Sehingga kami berinisiatif untuk melakukan penggeledahan di rumah Wahyu yang ada di Purwokerto,” jawab Rossa.
“Ditemukan apa di sana?” tanya jaksa.
“Pada saat kami melakukan penggeledahan di tempat atau di rumah Wahyu, kami hanya ketemu anaknya dan kami berusaha persuasif karena tujuan kami pada saat itu adalah menemukan Harun Masiku,” jawab Rossa.
Rossa lalu menjelaskan jika rangkaian penggeledahan yang lakukan itu ternyata termonitor oleh tim hukum DPP PDIP. Dia menyakini monitoring itu merupakan bagian dari Hasto.
“Faktanya adalah, penggeledahan-penggeledahan yang kami lakukan ini termonitor dari pihak tim hukum DPP yang dalam hal ini kami menduga menjadi bagian dari Hasto kristiyanto atau terdakwa,” ujarnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Rossa mengatakan pihaknya melanjutkan penggeledahan ke rumah kerabat Harun di Jakarta Timur. Dari situlah, Rossa mengatakan pihaknya kemudian menemukan barang bukti elektronik (BBE) terkait upaya penyelarasan keterangan agar perkara ini tidak melibatkan Hasto.
“Kemudian kami melakukan penggeledahan juga terhadap salah satu kerabat Harun Masiku yang ada di Jakarta timur dan setelah kami melakukan penggeledahan itu, yang bersangkutan ditemui oleh tim dari penasihat hukum juga. Nah ini sampai complain kepada saya, kenapa saya bisa diketahui,” kata Rossa.
“Nah dari situ kami menemukan petunjuk bahwa ada yang perlu kita lakukan penggeledahan yaitu namanya Simon Petrus. Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah Simon Petrus ini, kami menemukan BBE yang terkait dengan upaya-upaya penyelarasan keterangan supaya tidak melibat, perkara ini tidak melibatkan atau terbuka terkait dengan perannya terdakwa,” tambahnya.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.