Penyidik Ungkap Keanehan di Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis - Giok4D

Posted on

Penyidik pada Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, mengungkap keanehan pada akta perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Max mengatakan ada perbedaan tanggal pada akta tersebut.

Max merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus korupsi tata kelola timah. Dia dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Max mengatakan tanggal yang tertera di bagian atas akta pisah harta Sandra dan Harvey tertulis 12 Oktober 2016. Namun, pada bagian bawah tanda tangan tertulis 16 Oktober 2016.

“Nah, kenapa kita melakukan penyitaan? Mungkin ada akta pisah harta ya, nanti mungkin kalau ada bisa ditunjukkan. Ada yang aneh di akta pisah harta itu, tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016, tetapi di cap pasal akta itu tanggalnya berbeda (16 Oktober 2016). Sehingga mungkin secara formil ada akta pisah harta, tetapi secara materiil ini masih diragukan kebenarannya waktu itu oleh penyidik dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu,” kata Max di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Max membacakan isi kesepakatan pada akta pisah harta tersebut yakni tidak ada persekutuan harta benda antara Sandra dan Harvey. Dia mengatakan pada praktiknya Sandra dan Harvey tidak melaksanakan isi akta pisah harta tersebut.

“Terus yang kedua, di dalam akta itu, Pasal 1, Pasal 2 dan selanjutnya sudah ditulis secara rinci bahwa ini ada pemisahan harta. Saya baca, jadi di sini di Pasal 1 bunyinya seperti ini, ‘antara suami istri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama apapun juga baik dari persekutuan harta benda menurut hukum, atau persekutuan untung dan rugi, maupun persekutuan hasil dan pendapatan’. Ini ditegaskan di akta, artinya Sandra Dewi maupun Harvey Moeis paham itu,” ujar Max.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Max mengatakan ada uang yang ditransfer Harvey ke Sandra yang kemudian digunakan untuk pembayaran sejumlah aset. Dia mengatakan uang itu juga ditransfer ke Sandra, yang kemudian ditransfer lagi ke saudaranya, Kartika dan Raymond.

“Tetapi dalam praktiknya, ini tidak terjadi, bahkan uang dari Harvey Moeis ditransfer ke Sandra Dewi baik untuk keperluan pembayaran apartemen yang mereka tinggali, untuk pembayaran pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun di Regency. Jadi dengan dasar itu, akhirnya penyidik menyita, artinya mengambil sementara dalam penguasaan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak,” tambah Max.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.

“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).

Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

“Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujarnya.

Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu.

“Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.

Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.

Max mengatakan ada uang yang ditransfer Harvey ke Sandra yang kemudian digunakan untuk pembayaran sejumlah aset. Dia mengatakan uang itu juga ditransfer ke Sandra, yang kemudian ditransfer lagi ke saudaranya, Kartika dan Raymond.

“Tetapi dalam praktiknya, ini tidak terjadi, bahkan uang dari Harvey Moeis ditransfer ke Sandra Dewi baik untuk keperluan pembayaran apartemen yang mereka tinggali, untuk pembayaran pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun di Regency. Jadi dengan dasar itu, akhirnya penyidik menyita, artinya mengambil sementara dalam penguasaan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak,” tambah Max.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.

“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).

Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

“Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujarnya.

Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu.

“Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.

Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.