Penyiram Air Keras di Jakpus Ternyata Eks Suami Siri Korban, Ini Motifnya

Posted on

Polisi menangkap pria inisial F (35), pelakudi Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku ternyata mantan suami siri korban berinisial S (23).

Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiansyah mengungkap pelaku merencanakan aksi penyiraman air keras itu karena merasa sakit hati dengan korban, yang kini tengah dekat dengan pria lain.

“Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan. Kemudian pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL (34). Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya, lalu menyiramkan ke arah korban,” kata Kompol Agung dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Agung mengatakan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku F dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana .

“Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya.

Aksi penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku menyiramkan air keras kepada korban S, yang saat itu sedang berada di Jalan Garuda.

Tak hanya mengenai korban S, siraman air keras itu juga mengenai korban FDL. Korban FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri, sedangkan korban S paha kiri, dan mulut.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.