Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar kasus dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di Kota Dumai, dan Kabupaten Bengkalis. Total ada 11 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan pengungkapan kasus TPPO ini merupakan komitmen Polda Riau untuk memberantas praktik perdagangan manusia dan melindungi warga negara dari eksploitasi dan kekerasan, sejalan dengan arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas sindikat TPPO yang beroperasi di wilayah hukumnya.
“Penegakan hukum yang kita lakukan ini juga bisa memberikan rasa adil kepada kita semua dan juga memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat, terutama pekerja migran,” kata Irjen Herry Heryawan, Kamis (17/7/2025).
Herry Heryawan menyampaikan, Provinsi Riau merupakan salah satu daerah yang rawan karena Oleh sebab itu, ia menyampaikan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku TPPO ini hingga ke akar-akarnya.
Pada kesempatan itu, Irjen Herry juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, atas pembuatan shelter serta upayanya meningkatkan literasi terkait pekerja migran ini.
Dalam upaya meningkatkan pencegahan TPPO ini, Polda Riau sendiri melakukan edukasi hingga ke tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), terutama kepada mereka yang siap lulus dan bekerja di lapangan.
“Bukan saja kepada para pekerja migran, tetapi kita masuk sampai kepada SMA, sekolah-sekolah, pesantren terutama di usia hampir masuk usia kelulusan. Kami berikan pemahaman secara terus- menerus agar tidak tertipu oleh sindikat-sindikat yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya,” katanya.
Dalam kurun waktu 2024-2025, Polda Riau bekerja sama dengan BP2MI Provinsi Riau telah menyelamatkan 100 korban perdagangan manusia yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Baru-baru ini, Polda Riau menggagalkan pengiriman calon di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis. Total ada 58 korban TPPO yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut.
“Sebelas tersangka, (terdiri dari) laki-laki 10 dan perempuan 1. Kemudian korban ada 58 orang, terdiri dari 44 laki-laki dan 14 perempuan,” kata Herry Heryawan.
Dari sebelas tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri, suami berinisial DS (32) dan istri berinisial NR (29)yang berperan sebagai penjemput para korban di Terminal Bus, sekaligus mengantar korban ke tempat penampungan. Keduanya merupakan sindikat TPPO yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis.
“Tempat penampungannya di hutan mangrove di Pulau Rupat,” imbuhnya.
Secara terpisah, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menyampaikan para korban tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain dari Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Medan, dan Banten. Mereka tergiur karena diimingi pekerjaan dengan gaji berkali lipat.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Jadi mereka ini ada yang mau bekerja di kebun sawit, di restoran, macam-macam. Mereka tergiur karena diiming-imingi gaji 3-4 kali lipat,” ucapnya.
Dari total 11 tersangka yang diamankan itu, mereka diamankan dari dua lokasi, yakni di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai; dan di Pulau Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Berikut peran sebelas tersangka tersebut.
Dari TKP di Bengkalis:
Dari TKP di Dumai: