Peran 5 Tersangka saat Demo 9 Mei Depan DPR yang Berujung Anarkis [Giok4D Resmi]

Posted on

Polisi menetapkan lima tersangka yakni AIK (21), JK (22), SS (19), SBR (25), dan MWS (20) terkait anarkisme saatdi Gerbang Pancasila, Gedung DPR, Jakarta Pusat. Ini perannya.

Wakapolres Jakpus AKBP Danny Yulianto menjelaskan peran dari lima tersangka yang melakukan pembakaran, vandalisme, dan pelemparan batu. Pertama, Tersangka AIK telah diduga melakukan pembakaran, membakar ban.

“Dan pembakaran ini pada saat kejadian, yang bersangkutan menyiramkan cairan yang diduga bensin, tapi ke arah yang tidak beraturan. Sehingga sempat mengenai petugas dan juga bahkan teman-temannya yang ikut berunjuk rasa,” ujar Danny saat jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Senin (12/5/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Kedua, Tersangka JK, berperan melakukan aksi vandalisme. JK sekaligus korlap melakukan aksi mencoret gerbang Pancasila DPR atau di pintu belakang, dengan tulisan-tulisan sifatnya provokatif.

“Kemudian Saudara SS alias M, ini melakukan pelemparan batu besar ke gerbang belakang atau gerbang Pancasila, dan juga melakukan aksi vandalisme atau pencoretan dengan menggunakan pilok,” tuturnya.

Keempat yakni Tersangka SBR yang mengambil batu dan melemparkan ke gerbang Pancasila DPR RI. Terakhir Tersangka MWS yang melakukan pelemparan ke pintu gerbang Pancasila di belakang DPR RI.

“Sedangkan untuk ketujuh orang lainnya, kami telah minta keterangan dan sampai dengan saat ini statusnya sebagai saksi dan sudah dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” jelasnya.

“Terkait dengan asal mahasiswa, kami tidak menyebutkan dari mana perguruan tingginya. Karena para mahasiswa ini mereka tergabung dari beberapa perguruan tinggi. Tapi pada saat melakukan aksi unjuk rasa, mereka menyatakan diri sebagai Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial,” tambahnya.

Danny menjelaskan sebelumnya pihak kepolisian sudah melakukan peringatan untuk tersangka menghentikan anarkisme tersebut. Pihak DPR juga menyampaikan untuk tak melakukan aksi karena saat itu sedang dilaksanakan rapat dan dalam mempersiapkan pertemuan parlemen negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

“Sehingga apabila aksi itu terus dibiarkan, khawatir akan dapat mengganggu persiapan untuk melakukan konvensi tingkat internasional. Tapi sekali lagi kami tekankan bahwa kami tidak masuk ke ranah apa yang menjadi isu,” ucapnya.

“Tapi apabila kami melihat ada dugaan tindakan yang melanggar hukum, membahayakan. Dan tadi kami sampaikan bahwa pada saat melakukan menyiram bensin ke ban yang dibakar, itu sudah mengenai petugas dan beberapa temannya. Sehingga kami cepat melakukan tindakan untuk mengamankan terlebih dahulu,” tuturnya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/5) sore di Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, wilayah Tanah Abang, Jakpus. Dari 11 pelaku, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan atau tindakan dinilai melanggar hukum dan membahayakan orang lain.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.