Peran Sentral Tim Siskohat dalam Operasional Haji

Posted on

Tim Sistem Komputerisasi Haji Terpadu () Kementerian Agama punya peran sentral dalam operasional haji. Siskohat menjadi pusat data yang memudahkan petugas haji di berbagai bidang memberi layanan ke jemaah.

Kepala Bidang Siskohat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Agung Sudrajat mengatakan timnya bekerja keras membuat sistem pendataan yang aman dan mudah digunakan. Seluruh data terkait penyelenggaraan haji, seperti identitas jemaah, pergerakan jemaah hingga lokasi jemaah tinggal selama di Arab Saudi ada di Siskohat.

Dia mengatakan Siskohat digunakan untuk memonitor pergerakan jemaah sejak di Indonesia hingga Saudi. Pergerakan jemaah ini penting untuk kesiapan layanan lain seperti hotel hingga konsumsi.

“Jadi kita tahu kloter JKG 1 posisinya ada di mana di dalamnya ada jemaah dan manifesnya nama, tempat tanggal lahir, petugas kloternya siapa, petugas kesehatannya siapa,” ujar Agung di Makkah, Rabu (21/5/2025).

Agung mengatakan data pergerakan ini semakin penting untuk persiapan puncak haji di Arafah. Dia mengatakan pendataan pergerakan jemaah juga dibantu oleh ketua Kelompok Terbang (Kloter) lewat aplikasi Haji Pintar.

“Kita dibantu sama ketua kloter. Ada namanya aplikasi Haji Pintar. Jadi teman-teman yang tugas sebagai ketua kloter dia wajib input ketika bergerak ke Arafah dia satu kloter bawa jemaah berapa. Ketika ada wafat di Arafah, pas sampai Muzdalifah dia entry lagi,” ujarnya.

Agung juga menjelaskan peran Siskohat mendukung kelancaran layanan bagi jemaah. Misalnya, kata Agung, tim konsumsi membutuhkan data posisi hotel jemaah untuk mengantarkan makanan dari dapur katering dengan jumlah yang pas.

“Langkah awal konsumsi, transportasi akomodasi syaratnya harus ada manifes otomatis dia butuh Siskohat. Jadi intinya Siskohat yang melayani semua layanan,” ujarnya.

Selain mendukung layanan operasional haji, Siskohat juga berisi data antrean jemaah haji atau waiting list. Berdasarkan data pukul 06.00 Waktu Arab Saudi hari ini, ada 5,5 juta jemaah dalam waiting list nasional.

Agung mengatakan Siskohat memiliki data detail jemaah setiap wilayah. Dia menyebut sistem antrean atau waiting list ini tak bisa diutak-atik oleh siapapun.

“Terkait urutan, banyak jemaah yang nanya. Banyak juga pertanyaan kenapa dia lihat tetangganya ada yang bisa cepat. Itu ada pak, tapi dia harus sesuai regulasi. Ada penggabungan mahram ada pendamping lansia tapi di dalamnya dia diatur kep dirjen minimal yang bisa melakukan penggabungan mahram itu misalnya dibatasi minimal dia sudah terdaftar lima tahun, ada syarat-syaratnya,” ujar Agung.

Dia mengatakan ada juga pelimpahan nomor porsi. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan calon jemaah haji yang wafat atau sakit permanen.

Misalnya, seorang calon jemaah haji telah mendaftar tahun 2012 namun wafat pada tahun 2015 atau sebelum berangkat. Maka, nomor porsi hajinya dapat dilimpahkan ke ahli waris seperti anaknya.

“Siskohat bisa memastikan, khusus haji reguler ya, yang belum terdaftar 5 tahun belum bisa berangkat kecuali pelimpahan porsi, pelimpahan porsi bisa dilakukan. Ada syarat-syaratnya juga dia keluarga kandung. Syaratnya pelimpahan porsi, yang punya porsi itu wafat atau sakit permanen. Syaratnya dua itu, wafat atau sakit permanen baru bisa dilimpahkan ke keluarga sedarah. Kalau ke menantu nggak bisa,” ujarnya.

Dia mengatakan Siskohat juga membuat sistem keamanan yang ketat. Hal itu ditujukan untuk menjamin keamanan data para jemaah haji.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *