Peras Pedagang, Ketua-Anggota FBR Bojongsari Ditangkap Jatanras PMJ

Posted on

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap Ketua Ormas FBR Bojongsari, Depok, berinisial M beserta empat anggotanya berinisial AK, NN, RS, dan IM. Mereka ditangkap lantaran kerap memeras pedagang asongan hingga memungut uang bulanan ke pemilik toko di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) berbarengan dengan Operasi Berantas Jaya. yang dilakukan sejak 2021 membuat masyarakat resah.

“Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Jumat (16/5).

“Mereka melakukan aksinya sudah sejak sekitar tahun 2021. Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan perilaku oknum ormas FBR ini,” lanjutnya

Rohim menuturkan pedagang baru juga menjadi sasaran pemerasan. Salah satu korbannya adalah pedagang bakso yang baru membuka usaha dipaksa memberikan uang Rp 1 juta.

“Bahkan untuk pedagang baru mereka pasti menghampiri dengan memaksa untuk memberikan sejumlah uang. Termasuk salah satu TKP-nya yaitu ketika salah satu pedagang bakso baru membuka usahanya, para pelaku memaksa meminta uang sejumlah Rp 1 juta dengan ancaman kekerasan berupa mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko,” ujarnya.

Karena tak diberi uang jatah ormas, para pelaku mencekik dan menutup rolling door toko korban. Hingga akhirnya korban memberikan uang Rp 500 ribu.

“Para terlapor mencekik dan menutup rolling door toko korban. Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu,” ucapnya.

Rohim menyampaikan, tak hanya sekali, para pelaku meminta uang setiap bulan kepada korban. Uang kemudian diserahkan secara bertahap.

“Selanjutnya para terlapor juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan karena takut korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar Rp 1 juta,” ungkapnya.

Adanya pemerasan terhadap pedagang bakso itu bermula dari laporan masyarakat. Laporan kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 dengan mengecek TKP, meminta keterangan korban, saksi, dan melakukan penyelidikan intensif hingga para pelaku berhasil ditangkap.

“Kemudian, para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sejumlah barang bukti disita dari para pelaku, di antaranya:

– 3 (tiga) buah kuitansi dari korban merupakan bukti transaksi memberikan uang.
– 2 (dua) bundel kuitansi disita dari Ketua FBR.
– 2 (dua) buah cap ormas FBR.
– 5 (lima) buah handphone milik para tersangka.
– 1 (satu) bundel catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.

Para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dan Kekerasan.

Tonton juga “FBR Dukung Pramono-Rano, Tolak Netral di Pilgub Jakarta” di sini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *