Periksa Bupati OKU, KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum di Pengadaan Proyek PUPR

Posted on

telah memeriksa Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah (TM) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. KPK mendalami soal penganggaran hingga perbuatan melawan hukum dalam pengadaan di Dinas PUPR OKU.

“Penyidik mendalami proses penganggaran barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU serta perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pengadaannya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Pemeriksaan dilakukan Polres OKU, Sumatera Selatan, pada Rabu (18/6). Selain Teddy, KPK juga turut memeriksa sejumlah saksi lain yaitu:

1. ML Swasta
2. LNI Kasubbag Perencanaan & Umum – Dinas PUPR OKU
3. HB alias IB Wiraswasta
4. NDP Swasta
5. MS Karyawan Swasta
6. STW Kepala BKAD Kab. Ogan Komering Ulu
7. AMW PNS
8. MSM PNS pada Dinas PUPR Kab. Ogan Komering Ulu
9. FF PNS pada Dinas PUPR Kab. Ogan Komering Ulu
10. MN PNS pada Dinas PUPR Kab. Ogan Komering Ulu

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri dari anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta.

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

“Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.