Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Posted on

Pemerintah memastikan akan memberikan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial () Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja di dapur .

“Setiap pekerja di dapur MBG atau SPPG kini terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jaminan kecelakaan kerja tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan,” kata Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Dedek Prayudi dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

“Sementara jaminan kematian menjamin pendidikan anak pekerja hingga lulus S1, apabila pekerja meninggal saat bekerja. Semua di-cover di sini,” lanjutnya.

Dedek menjelaskan, secara khusus, perlindungan bagi para pekerja di SPPG menggunakan mekanisme yang sedikit berbeda dari model kerja sama pada umumnya. Biasanya, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah dibayarkan secara bersama-sama oleh perusahaan dan karyawan.

Perusahaan membayar iuran sebesar 3,7% dari gaji karyawan, sedangkan karyawan membayar 2% sisanya. Dalam kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sepenuhnya dibayarkan BGN.

Gaji pekerja dalam rantai pasok program strategis pemerintah tersebut, disebutnya sepeser pun tak dipotong. Upaya konkret mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ini mengacu hasil nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana, yang ditandatangani, Senin (21/4/2025).

Dedek mengungkapkan tujuan utama kerja sama sebenarnya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi bagi generasi penerus bangsa. MBG diyakini mampu menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia.

“Bahkan, dalam Asta Cita ini Presiden sudah menyatakan keinginannya mendorong perusahaan untuk menempatkan angkatan kerja berusia 18-24 tahun sebagai karyawan tetap melalui subsidi premi asuransi untuk pekerja selama 12 bulan. Kemudian, menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dengan mengutamakan tenaga kerja lokal untuk mengurangi tingkat pengangguran,” ujar Dedek.

Terkait premi asuransi dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, BGN siap mengalokasikan anggaran Rp 20,16 miliar untuk pembayaran premi per bulan. Angka tersebut diperoleh dari besaran premi sebesar Rp 16.800 per pekerja per bulan.

Adapun target pekerja program MBG yang ingin disasar BGN untuk mendapatkan perlindungan nantinya adalah sekitar 1,2 juta orang. Data dari BGN, diharapkan pada Mei 2025, sudah ada 1.533 Dapur MBG beroperasi diseluruh provinsi.

“Bila rata-rata satu dapur mempekerjakan 40 sampai 50 orang, berarti sekitar 75.000 tenaga kerja itu sudah berhak mendapatkan perlindungan BPJS,” ujar Dedek.

Ia menekankan jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam ekosistem MBG akan terus bertambah seiring pertumbuhan cakupan layanan program.

“Jadi, kalau kita berbicara SPPG-nya saja,serapan tenaga kerja di sana ada 50 orang per satu SPPG. Tapi di sini tidak hanya itu, ekonomi sirkular yang digerakkan oleh Program MBG juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” jelas Dedek.