Maraknya kasus kejahatan yang menggunakan membuat masyarakat perlu lebih waspada. Data pribadi harus dilindungi agar tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk aksi penipuan dan pencurian identitas.
Perlu diketahui, data pribadi memiliki kategori dan tidak semuanya bisa dibagikan secara bebas. Lantas, apa saja data pribadi yang harus dilindungi?
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi umum merupakan data dasar yang bisa dikenali secara publik, namun tetap perlu dilindungi. Contohnya:
Data pribadi spesifik ini bersifat sensitif dan wajib mendapat perlindungan ekstra. Contohnya:
melarang siapapun mengumpulkan, menggunakan, membocorkan, atau memalsukan data pribadi milik orang lain tanpa izin, apalagi jika merugikan pemilik data. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Agar aman, masyarakat disarankan untuk: