Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan () Ivan Yustiavandana menyebut saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah (judol). Hal ini dilihat dari perputaran dana judi online pada 2025 yang mencapai Rp 1.200 triliun.
“Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun,” kata dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23 dalam situs PPATK, dikutip Kamis (24/4/2025).
Ivan mengatakan jumlah perputaran dana judi online ini pun mengalami kenaikan dari tahun lalu. Dia menjelaskan, pada 2024, perputaran dana judi online sebesar Rp 981 triliun.
“Data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun,” terang Ivan.
Dia menjabarkan, berdasarkan laporan sepanjang tahunan 2024, nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp 1.459 triliun. Dari total nilai tersebut, transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp 984 triliun.
Kemudian diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sebesar Rp 301 triliun. Lalu perjudian sebesar Rp 68 triliun dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.
Dia juga mengatakan dari hasil National Risk Assessment (NRA), TPPU merupakan tindak pidana terbesar yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Dia menyebut selain tantangan TPPU, ada juga Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang dinilai akan terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto hingga platform online lainnya.
“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” ujar Ivan.
Dalam acara tersebut hadir juga . Setyo mengatakan kerja sama antara KPK dan PPATK sudah terjalin sejak lama dan terus rutin berkoordinasi dalam rangka pemberantasan korupsi.
“Dukungan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi, hingga akarnya,” ungkap Setyo dalam acara tersebut.