Peru Tangkap Gembong Narkoba Kokain Brucelee, Bakal Ekstradisi ke AS

Posted on

Polisi Peru menangkap seorang tersangka gembong yang dikenal menyelundupkan kokain dalam jumlah besar ke Amerika Utara dan Eropa. Gembong narkoba kokain itu menghadapi ekstradisi ke Amerika Serikat (AS).

Dilansir AFP, Rabu (29/10/2025), tersangka berusia 42 tahun, yang dikenal dengan nama Brucelee Bermudo, ditangkap di Chiriaco, sebuah kota kecil di wilayah hutan utara Peru.

“Bermudo memimpin jaringan kriminal yang mengekspor kokain hidroklorida dalam jumlah besar ke Eropa dan Amerika Serikat,” kata Direktorat Antinarkoba Peru dalam sebuah pernyataan.

Brucelee Bermudo ditangkap dalam operasi pengawasan internasional yang melibatkan otoritas Peru dan AS.

Bermudo dipindahkan ke ibu kota Lima dan ditahan di sana berdasarkan surat perintah penangkapan, sambil menunggu ekstradisinya ke AS, kata para pejabat. Namun, belum jelas kapan ia akan diekstradisi.

Geng pengedar narkoba Bermudo terdiri dari warga negara Meksiko, Venezuela, dan Guatemala, yang beroperasi dari Lembah Sungai Apurímac, Ene, dan Mantaro (VRAEM) di Peru, kata para pejabat.

Peru adalah produsen kokain terbesar kedua di dunia setelah Kolombia, menurut Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC).