Polda Banten Tangkap 7 Pelaku Pungli Angkutan Kawasan Industri Serang

Posted on

Tujuh pelaku ke angkutan di kawasan industri Jalan Kawasan Pancatama, Kibin, Kabupaten , Banten, diamankan Ditreskrimum Polda Banten. Pelaku meraup uang mencapai Rp 7 jutaan per hari dari pungli.

“Kegiatan itu sudah berlangsung 4 tahun, rata-rata pendapatan per hari Rp 7 juta,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Para pelaku yang ditangkap pertama kali antara lain inisial NN (77), IO (40), SI (49), SN (44), dan RA 925). Penangkapan mereka berdasarkan laporan informasi ke Polda Banten Laporan Informasi Nomor:LI/27/V/2025/Ditreskrimum.

“Kami menerima informasi masyarakat terkait dugaan pemerasan dengan cara pelaku mengambil uang pungli ke setiap kendaraan yang akan masuk kawasan Pancatama,” ujarnya.

Pungli yang diminta para pelaku antara lain Rp 25 ribu ke truk ukuran besar, Rp 15 ribu ke truk ukuran kecil, dan Rp 10 ribu ke mobil boks. Kegiatan mereka sudah bertahun-tahun dilakukan di kawasan tersebut.

Dari penangkapan awal lima orang tersebut, tim juga menangkap TI (46) dan SI (44) pada Kamis (8/5). Mereka juga pelaku pungli di kawasan yang sama.

Polisi menemukan barang bukti berupa uang Rp 2 juta lebih dan 4 bundel ‘tiket’ yang seolah-olah resmi tapi pungli. Harga ‘tiket’ itu beragam sesuai dengan jenis kendaraan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungutan liar dalam bentuk apa pun. Jika menemukan tindakan pungli, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas pelakunya,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *