Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan gelar perkara kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau . Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Polda DIY, Sleman, dilansir infoJogja, Jumat (9/5/2025).
Polisi, lanjut Ihsan, juga secara resmi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada Kamis 8 Mei 2025. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan tim Satgas Mafia Tanah guna sinkronisasi langkah penyidikan.
“Kamis kemarin, 8 Mei 2025 penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi. Penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan khususnya Satgas Mafia Tanah dalam rangka sinkronisasi langkah-langkah penyidikan dan memastikan bahwa penyidikan ini dapat berjalan dengan selaras prinsip-prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum,” ujarnya.
Kombes Ihsan menambahkan, polisi kini sudah mengantongi nama-nama calon tersangka.
“Terkait penetapan tersangka, saat ini proses penyidikannya masih terus berjalan secara intensif. Penyidik tentunya sudah mengidentifikasi dan mengantongi beberapa atau sejumlah nama yang diduga terlibat kasus tersebut,” kata Ihsan.
Baca selengkapnya