Polda Metro Jaya menjamin pengusutan kasusPresiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan secara profesional dan proporsional. Penyidik bahkan telah melakukan dua kali gelar perkara untuk menjamin transparansi dalam proses penyidikan.
“Untuk menjamin transparansi, profesionalitas dan proporsionalitas, penyidik telah melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
“Hal ini tentunya dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud baik secara formil maupun material dapat terjaga profesionalitasnya,” tegas Iman.
Iman mengatakan pemeriksaan dokumen sebagai barang bukti dan alat bukti dilakukan secara profesional yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara akademik maupun saintifik.
Ada tiga indikator utama yang dijaga dalam uji laboratoris berkaitan dengan ijazah Jokowi ini. Yang pertama, yang sudah tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi oleh lembaga-lembaga legal.
“Bahkan sudah memperoleh sertifikat ISO:17025,” kata dia.
Tidak hanya itu, kata Iman, petugas yang melakukan uji laboratorium juga terjamin profesionalisme dan kompetensinya dengan sertifikat dari bidang keilmuannya.
“Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan,” katanya.
Adapun dokumen yang diuji adalah dokumen utama dan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga penerbit yang sama.
Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan gelar perkara khusus yang melibatkan para prinsipal, pihak internal dan pengawas eksternal. Dalam gelar perkara khusus tersebut, Polda Metro Jaya telah menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada Roy Suryo cs.
“Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM Sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Pelapor Bapak Insinyur Haji Joko Widodo,” ujar Iman.
Gelar perkara khusus tersebut digelar atas permintaan Roy Suryo cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Gelar perkara khusus ini digelar di Polda Metro Jaya, Senin (15/12), yang juga dihadiri oleh tim pengacara Jokowi.
“Sekali lagi kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi ini. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, serta penyitaan terhadap 17 jenis barang bukti. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyitaan terhadap 709 dokumen alat bukti, serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan.
Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan
Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan gelar perkara khusus yang melibatkan para prinsipal, pihak internal dan pengawas eksternal. Dalam gelar perkara khusus tersebut, Polda Metro Jaya telah menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada Roy Suryo cs.
“Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM Sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Pelapor Bapak Insinyur Haji Joko Widodo,” ujar Iman.
Gelar perkara khusus tersebut digelar atas permintaan Roy Suryo cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Gelar perkara khusus ini digelar di Polda Metro Jaya, Senin (15/12), yang juga dihadiri oleh tim pengacara Jokowi.
“Sekali lagi kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi ini. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, serta penyitaan terhadap 17 jenis barang bukti. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyitaan terhadap 709 dokumen alat bukti, serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan.







