merespon pelaporan yang dibuat Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ke Mabes Polri terhadap anggota Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan seksual hingga pengeroyokan terhadap peserta demo Hari Buruh pada 1 Mei 2025. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan menghormati laporan tersebut.
“Kami menghormati proses yang sedang dijalani, dalam hal ini ada laporan ke Propam. Monggo, silakan saja. Nanti bisa diuji dan dibuktikan. Ada prosesnya di Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Ade Ary mengatakan penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan secara profesional dan proporsional. Dia juga mengatakan Polda Metro Jaya membuka diri apabila ada pihak yang merasa dirugikan.
“Tidak hanya dalam kasus ini tapi kasus apapun, ya silahkan memberikan laporan,” ujar Ade Ary.
Dia pun menjelaskan masyarakat sudah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani. Dia menyebut hadirnya sarana-sarana bagi masyarakat ini merupakan komitmen pihak Polda Metro Jaya dalam memberikan pelindungan bagi masyarakat.
“Itu merupakan komitmen dari bapak Kapolda Metro Jaya, bahwa Polri untuk masyarakat, memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat. Kantor-kantor kepolisian, kata bapak Kapolda, harus menjadi shelter yang aman bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan terkait situasi Kamtibmas. Jadi, silakan saja semuanya prosesnya dijalani,” imbuhnya.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mewakili mahasiswa peserta demo May Day melaporkan sejumlah anggota polisi ke Mabes Polri. Pelaporan itu terkait dugaan kekerasan seksual hingga pengeroyokan terhadap peserta demo Hari Buruh pada 1 Mei 2025 lalu.
Pengacara Publik TAUD, Wildanu S Guntur, mengatakan para peserta aksi massa peringatan Hari Buruh Internasional telah ditangkap sewenang-wenang. Para pelapor juga mengaku telah mengalami tindak kekerasan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kami melaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, fisik maupun nonfisik yang kami duga kuat dilakukan oleh sejumlah orang yang kami duga sebagai aparat penegak hukum,” kata Guntur di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/6).
“Kami juga akan melakukan pelaporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, tindak pidana pengeroyokan yang kami duga dilakukan oleh sejumlah orang yang menggunakan pakaian bebas tanpa atribut kepolisian,” lanjutnya.
Guntur mengatakan pihaknya juga melaporkan adanya penganiayaan dan ketidakprofesionalan polisi dalam proses penyelidikan. Selain ke Propam, TAUD juga melakukan pengaduan ke Wasidik Mabes Polri atas penetapan 14 orang massa aksi yang ditetapkan sebagai tersangka .