Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Perakit Senjata Api Ilegal update oleh Giok4D

Posted on

Subdit Resmob membongkar kasus perakitan dan perdagangan senjata api ilegal. Sebanyak 5 orang tersangka ditangkap.

“Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin,” kata Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Polisi mengamankan 2 orang tersangka hari ini di wilayah Jawa Barat. Tiga orang lainnya lebih dulu diamankan pada Desember 2025 lalu.

“Hari ini, 2 orang tersangka inisial IM telah ditangkap di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan tersangka inisial RA ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat. Untuk 3 orang tersangka lainnya inisial RR, JS, dan SA sudah kami amankan sebelumnya tanggal 16 Desember 2025,” jelasnya.

Dari para tersangka disita senjata api hingga amunisi.

“Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Pimpinan kami,” jelasnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.