Polda Riau Tangkap 10 Debt Collector Buron Pengeroyokan Depan Polsek

Posted on

Polda Riau kembali menangkap 10 orang buron kasus pengeroyokan sesama yang terjadi di depan kantor Polsek Bukit Raya. Total pelaku yang sudah ditangkap saat ini menjadi 14 orang.

Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo mengatakan pihaknya tidak menoleransi aksi kekerasan dan premanisme. Polda Riau akan menindak tegas pelaku premanisme yang meresahkan warga.

“Kami dari Polda Riau menegaskan tidak boleh ada gangguan kamtibmas dan segala bentuk premanisme, kami akan tindak tegas. kami berkomitmen memberikan rasa aman dan kenyamanan masyarakat Riau dalam beraktivitas,” ujar Brigjen Jossy kepada wartawan di Polda Riau, Senin (28/4/2025).

Pada kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan mengatakan ketujuh tersangka ini ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap 4 pelaku yang ditangkap sebelumnya.

“Bahwa saat dilakukan penegakan hukum pelaku lainnya ada 7 orang. Setelah dilakukan penindakan terhadap 7 orang ini ternyata berkembang jadi 10 orang,” ujar Asep Dermawan.

Kombes Asep menjelaskan, dari 10 tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur. yang ditangkap masing-masing berinisial MR, MRS, WF, MIF, S alias Rian, MRTF alias Rere, dan TP.

“Dari sepuluh orang ini, tiga di antaranya masih anak-anak, masih sekolah,” imbuhnya.

Para pelaku ini merupakan kelompok debt collector DC Fighter yang tidak berbadan hukum alias ilegal. Para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap anggota debt collector Pejuang Barcode yang sama-sama hendak menarik unit mobil leasing yang sama.

“Semuanya melakukan perusakan kendaraan depan Polsek Bukit Raya. Mereka bagian kelompok DC Fighter yang terlibat perselisihan di depan hotel Furaya karena sama-sama mau mengambil kendaraan leasing yang sama,” jelas dia.

Ia melanjutkan pihaknya masih akan melakukan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Seraya menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku premanisme.

“Kami akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan terkait debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa, kita akan melakukan penyelidikan dan penyidikan bagaimana mekanisme antara kreditur dan debitur,” lanjutnya.

Seperti diketahui, pengeroyokan terjadi di depan Polsek Bukit Raya, pada 19 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Pengeroyokan terjadi saat kelompok korban dan pelaku hendak menarik unit leasing yang sama.

Awalnya mereka cekcok di depan hotel. Pihak korban yang saat itu sedang bersama istrinya kemudian masuk ke halaman Polsek Bukit Raya dan di sana mobil korban dirusak oleh para pelaku.

Buntut kejadian ini, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan langsung . Lulusan Akpol 1996 itu mengatakan setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian, akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *