Polda Riau melakukan penggeledahan di rumah dan kantor JS, yang ditangkap atas dugaan pemerasan di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan puluhan dokumen yang diduga menjadi alat pemerasan.
“Hasil pendalaman sementara, kita menemukan berbagai surat lebih dari 25 surat. Intinya permohonan klarifikasi kepada 14 perusahaan dan dari perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Wadirreskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi, kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Dalam surat klarifikasi tersebut, JS kerap menyampaikan tuduhan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan. Tuduhan-tuduhan ini pula yang kemudian dia sebarkan melalui sejumlah media online.
“Pertama itu (tuduhan) korupsi, kemudian pencemaran lingkungan, itu yang sering disampaikan oleh JS dalam surat klarifikasi maupun pemberitaan online-nya,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, JS juga diduga kerap di Jakarta apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi. Hal ini yang kemudian membuat perusahaan tersebut gerah, terlebih tidak pernah diberikan hak jawab atas pemberitaan di media online.
“Sehingga, pihak perusahaan merasa tidak nyaman dengan pemberitaan-pemberitaan itu. Sehingga dilakukan upaya pendekatan, karena upaya memberikan hak jawabnya itu tidak terlaksana,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah dan kantor JS ditemukan ada belasan perusahaan yang diancam dengan modus serupa. Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman terkait temuan tersebut.
“Perusahaan lain sedang kita dalami, ada 14 perusahaan,” cetusnya.
Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan ini. Namun, sejauh pemeriksaan ini, polisi menyebut bahwa JS melakukan aksinya itu seorang diri.
“Sementara ini sendiri, kami masih melakukan pendalaman apakah ada tersangka lainnya,” jelasnya.
JS ditangkap oleh Tim RAGA dan Ditreskrimum Polda Riau di sebuah hotel di kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Selasa (14/10). Dia ditangkap setelah menerima Rp .
JS diduga memeras korban senilai Rp 5 miliar dengan ancaman akan didemo dan disebarkan di berita media online. Pihak perusahaan sempat bernegosiasi sehingga permintaan JS turun menjadi Rp 1 miliar.
“Kemudian ada kesepakatan dari Rp 1 miliar itu disepakati 15 persen atau Rp 150 juta yang ada sekarang barang buktinya,” pungkasnya.
Saat ini, JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Riau. Dia dijerat dengan Pasal 68 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.