Polisi: Ada 12 Situs Terafiliasi Kasus TPPU Judol Modus Perusahaan Cangkang

Posted on

Belasan situs (judol) terafiliasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus perusahaan cangkang. Ada 12 situs yang terafiliasi dalam kasus tersebut.

“Judinya itu kan slotnya macam-macam. Ada berapa slot yang judi yang terafiliasi ke sini, ada 12 slot yang terafiliasi ke sini, tetapi perusahaan-perusahaan yang didirikan itu perusahaan yang didirikan di Indonesia,” kata Kabreskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).

Ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut. Di mana salah satunya merupakan residivis kasus perjudian pada tahun 2007 lalu.

“Ini ada 12 slot judi yang terafiliasi. Bahkan si salah satu tersangka atas nama OW ini, ini tahun 2007 dulu pernah diproses juga dalam kasus pejudian, tapi bukan pejudian online ya pada saat itu, tapi pernah dikasuskan pejudian juga,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinsial OHW dan H. Keduanya melakukan pencucian uang hasil judi online (judol).

“Pada kesempatan ini Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online,” kata Kabreskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya.

Modus yang dilakukan keduanya adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang. Perusahaan cangkang merupakan perusahaan yang hanya berdiri di atas kertas saja, tanpa ada operasional yang berarti.

Modus tersebut menurutnya relatif baru dilakukan. Setelah menampung uang hasil judi online, perusahaan akan melakukan layanan transaksi digital.

“Mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang kejahatan hasil judi online, kemudian di lakukan layanan transaksi digital melalui virtual account, QRIS,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *