Kepolisian Resor Kota (Polresta) Polda Metro Jaya menggagalkan keberangkatan 71 anggota jemaah calon haji nonprosedural ke Tanah Suci. Para calon haji ini diketahui memakai visa kunjungan (turis) dan visa kerja.
“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung, dilansir Antara, Rabu (30/4/2025).
Dia menambahkan, pengungkapan kasus nonprosedural tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat itu, ada penemuan 10 calon haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Calon jemaah haji nonprosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15-28 April 2025,” terangnya.
Ia menjelaskan, keberangkatan calon haji itu diketahui telah ada yang dikoordinasikan oleh pihak travel. Namun sebagian besarnya lagi adalah mereka yang berangkat secara mandiri.
Berdasarkan keterangan para calon haji noprosedural itu, mereka merelakan mengeluarkan uang Rp 100-250 juta.
“Mereka diiming-iming bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku,” ucapnya.
Dugaan sementara, keberangkatan puluhan anggota jemaah haji tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Bandara Soetta.
“Untuk mengelabui petugas, calon jemaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit. Mereka biasanya singgah terlebih dahulu di Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina,” terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Mahmudi Affan Rangkuti memastikan 71 orang itu melanggar ketentuan yang berlaku.
“Mereka warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan haji di luar prosedur jemaah haji Indonesia dipastikan ilegal. Karena dipastikan tidak ada nomor porsinya,” kata Affan.