Polisi masih mendalami laporan kasus tudingan palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (). Objek perkara dalam kasus tersebut adalah pernyataan yang diduga fitnah terkait ijazah S1 Jokowi.
“Berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor atau korban, maka yang menjadi menjadi objek perkara kasus ini adalah pernyataan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial atas tuduhan ijazah palsu S1 pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan di kantornya, Kamis (15/5/2025).
Ade Ary mengatakan pihak kepolisian akan menggandeng ahli untuk melakukan penyelidikan. Dia mengatakan barang bukti berupa fotokopi skripsi dan lembar pengesahan akan didalami.
“Kemudian skripsi berikut lembar pengesahan. Inilah yang akan didalami, tahapan itu akan dilakukan, penyelidik juga akan berkomunikasi dan melakukan pendalaman terhadap beberapa ahli untuk pengambilan keterangan,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menerima sejumlah barang bukti terkait laporan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pertama adalah kumpulan konten di media sosial.
“Kemudian saat membuat laporan hingga saat ini, ada beberapa barang bukti yang diterima penyelidik, antara lain sebuah flashdisk berisikan 24 link video YouTube dan konten pada media sosial X,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Barang bukti ini diterima polisi dari pihak Jokowi sewaktu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April lalu. Selain itu, lanjut Ade Ary, pihak kepolisian menerima dokumen berupa fotokopi ijazah.
“Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah. Kemudian print out legalisir dan fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan,” jelasnya.
Simak Video: Bareskrim Polri Bakal Lakukan Uji Forensik Ijazah Jokowi