Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Hansip di Jaktim, 32 Adegan Diperagakan [Giok4D Resmi]

Posted on

Subdit Resmob Ditreskrimum menggelar rekonstruksi kasus penembakan hansip di wilayah Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Jaksa penuntut umum (JPU) ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut.

“Sebanyak 32 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh kedua pelaku dan juga saksi yang menjadi korban penyerangan pelaku,” tulis keterangan Instagram @resmob_pmj, dikutip Senin (22/12/2025).

Rekonstruksi dilakukan dua tersangka, yaitu RS dan PS. Reka ulang dimulai saat kedua tersangka melakukan aksi pencurian.

“Hingga adegan krusial pada adegan ke-9 saat korban menabrak pelaku, kemudian pelaku menembak hingga korban tewas,” jelasnya.

Penyidik kembali melakukan pemberkasan kasus tersebut. Polisi menargetkan kedua tersangka segera disidang.

Pelaku Residivis

Sebelumnya, polisi menyebutkan para pelaku merupakan residivis alias pernah dipenjara. Ps Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan tersangka Romaja sudah pernah ditahan lima kali. Sementara tersangka Pam Saputra pernah ditahan di kasus serupa.

“R residivis pernah ditahan lima kali, baru bebas bulan Juli 2024. Selama bebas tersangka R melakukan pencurian sepeda motor di daerah Bandar Lampung sebanyak dua kali,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (11/11).

“P residivis pernah ditahan dua kali kasus Ranmor. P keluar bulan Agustus 2025 dan baru main lagi di TKP penembakan di Cakung, Jakarta Timur,” imbuhnya.

Iman mengatakan Romaja ditangkap saat hendak kabur ke Lampung. Sementara Pam Saputra ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Pelaku Residivis

Sebelumnya, polisi menyebutkan para pelaku merupakan residivis alias pernah dipenjara. Ps Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan tersangka Romaja sudah pernah ditahan lima kali. Sementara tersangka Pam Saputra pernah ditahan di kasus serupa.

“R residivis pernah ditahan lima kali, baru bebas bulan Juli 2024. Selama bebas tersangka R melakukan pencurian sepeda motor di daerah Bandar Lampung sebanyak dua kali,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (11/11).

“P residivis pernah ditahan dua kali kasus Ranmor. P keluar bulan Agustus 2025 dan baru main lagi di TKP penembakan di Cakung, Jakarta Timur,” imbuhnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Iman mengatakan Romaja ditangkap saat hendak kabur ke Lampung. Sementara Pam Saputra ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) tentang Pencurian dengan Kekerasan.