Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan (miras) di Dramaga, Kabupaten Bogor. Pemilik gudang inisial SJ (39) diamankan dan 1.184 botol miras jenis ciu dan arak bali disita.
“Kami melakukan operasi terkait adanya gudang miras, hasil dari informasi masyarakat dan kita tindaklanjuti. Alhamdulillah, kita dapatkan dengan jumlah hampir 1.184 botol miras, yang terdiri dari botol kecil, dan 7 jeriken besar,” kata Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana jetika dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).
Desi merinci, barang bukti yang disita dari gudang milik pria inisial SJ (39) tersebut di antaranya, minuman keras jenis ciu dalam 7 jeriken berukuran 40 liter, 937 botol ciu siap edar berukuran 600 ml, 247 botol arak bali siap edar berukuran 200 ml. Selain itu, ditemukan juga 420 botol kosong ukuran 600 ml yang akan diisi miras dan diedarkan.
“Pelaku berinisial JS (39), pemilik rumah sekaligus pemilik miras ilegal tersebut diamankan. Ketika kita datangi, kita dapati di gudang sedang dilakukan pengoplosan (pengisian,red) ke botol-botol kecil,” kata Desi.
Desi menyebutkan, penggerebekan dilakukan bersama anggota Forkopimcam Dramaga dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto. Gudang miras milik SJ, kata Desi, sudah beroperasi sejak 7 tahun lalu dan mengedarkannya ke toko-toko di Kota Bogor.
“(Pemilik gudang) Mengaku telah menjalankan bisnis ciu dan arak bali sejak 2018. Dia (pemilik gudang) nggak buka toko, dia jual lagi ke orang yang pesen, ke Kota Bogor,” kata Desi.