Polisi menangguhkan penahanan mahasiswi berinisial SSS yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polisi memastikan proses hukum dijalankan sesuai prosedur.
“Melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, 5 orang untuk diminta keterangan sebagai pendapat ahli serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti, baik dari para saksi dan tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan digital forensic, sehingga penyidik sudah menganggap cukup dan lengkap proses ini untuk dilakukan proses penyidikan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Minggu (11/5/2025).
Trunoyudo menyebut saat ini SSS dalam kondisi sehat. Tim kuasa hukum, jelasnya, turut mendampingi seluruh proses hukum sebagai bentuk transparansi.
“Kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional dan profesional dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akutabilitas, objektifitas dan transparansi,” lanjutnya.
Terkait penangguhan penahanan ini ITB telah bersuara. ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan.
“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung Nurlaela Arief dalam keterangannya.
Simak juga video “Istana Usul Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo Dibina” di sini: