Polisi mengungkap kasus ponsel iPhone 14 Pro Max di kawasan Jalan Hybrida Raya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Dua orang pelaku dalam kasus ini pria berinisial ARP alias Eca dan A alias Belo ditangkap polisi.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko mengatakan kejadian penjambretan itu berlangsung pada Rabu (9/4) pukul 10.35 WIB. Awalnya korban perempuan berinisial SCK hendak berangkat kerja menunggu jemputan di lokasi.
“Saat korban ingin memberitahukan teman korban lewat WA, datang dua orang menggunakan satu unit sepeda motor merek Honda Beat merah langsung menarik handphone korban merek iPhone 14 Pro Max dari tangan korban dan langsung kabur,” kata Kompol Seto dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Penjambretan itu terekam CCTV dan korban melapor ke Polsek Kelapa Gading. Selanjutnya polisi menindaklanjuti laporan itu dan mengejar pelaku.
“Hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku diketahui bernama ARP alias Eca dan A alias Belo, selanjutnya diketahui keberadaan salah satu pelaku Eca di Masjid Tanbihul Ghofilin, Jalan Mandiri IV, Kampung Tanah Merah RT 01/10 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakut,” jelas Seto.
Di lokasi itu, polisi mengamankan ARP dan saat penggeledahan ditemukan satu unit iPhone 7 plus yang diakui pelaku didapat dari hasil menjambret bersama A. ARP pun mengakui menjambret iPhone 14 milik SCK, bahkan melakukan penjambretan beberapa kali di tempat lain.
“Dan pada hari Sabtu (26/4) pukul 04.30 WIB, di pinggir jalan seberang MOI, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading Barat, Jakut, mendapatkan satu unit iPhone 7 Plus,” ungkap Seto.
“Kedua pelaku juga sudah beberapa kali melakukan pencurian R2 atau sepeda motor di sekitaran Kelapa Gading, dan hasil dari pencurian modus jambret dan pencurian R2 sudah dijual dan hasil dibagi rata oleh kedua pelaku,” katanya.
Atas kasus itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Simak juga video “WN Prancis Apresiasi Polri Seusai Tangkap Jambret di Sunda Kelapa” di sini: