Polisi menangkap lima pelaku pencurian motor di Cipayung, Depok. Dua di antaranya merupakan penadah motor curian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (2/8/2025) pukul 02.30 WIB. Modusnya, pelaku menggunakan kunci letter T dalam melakukan aksinya.
“Kunci letter T yang digunakan untuk menghidupkan sepeda motor yang dicuri,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Rabu (20/8).
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Para pelaku pencurian adalah SAP, FQA, dan RA. Sedangkan SF dan AR berperan sebagai penadah.
Para pelaku, jelas Made, menjual sepeda motor hasil curian itu. Kemudian, uang yang didapat hasil menjual sepeda motor digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Lalu uang hasil penjualannya oleh para pelaku gunakan dibagi dan digunakan untuk keperluan pribadi sehari-hari,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka berinisial SAP, FQA, dan RA dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Kemudian, tersangka SF dan AR dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Lihat juga Video: Pria di Lumajang Babak Belur Dihajar Warga saat Kepergok Curi Motor
“Lalu uang hasil penjualannya oleh para pelaku gunakan dibagi dan digunakan untuk keperluan pribadi sehari-hari,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka berinisial SAP, FQA, dan RA dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Kemudian, tersangka SF dan AR dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Lihat juga Video: Pria di Lumajang Babak Belur Dihajar Warga saat Kepergok Curi Motor